Aturan Pajak Restoran (PB1) 10%: Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Ditulis oleh
Tim Legal DaftarMenu
Bagi pemilik restoran atau cafe baru, istilah "pajak restoran 10%" sering kali membingungkan. Banyak pengusaha mengira pajak 10% ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetorkan ke kas negara (Direktorat Jenderal Pajak). Padahal secara hukum, pajak restoran bukanlah PPN, melainkan Pajak Kabupaten/Kota yang secara resmi disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman (sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran atau PB1). Pemilik usaha kuliner wajib memahami regulasi ini agar tidak menyalahi aturan hukum daerah.
Apa itu Pajak Restoran PB1 / PBJT 10%?
Pajak restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Perlu digarisbawahi bahwa subjek pajak sesungguhnya adalah konsumen/pelanggan yang membeli makanan atau minuman, sedangkan pemilik restoran hanya bertindak sebagai pemotong/pemungut pajak yang dititipkan untuk disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota setempat setiap bulannya.
Cara Mencantumkan Pajak Restoran pada Struk Belanja
Pemilik usaha memiliki dua pilihan metode pencantuman harga di menu dan struk kasir:
1. Harga Exclude Pajak (Belum Termasuk Pajak)
Harga yang tertera di buku menu adalah harga murni makanan. Di bagian bawah struk pembayaran kasir, sistem kasir akan menambahkan baris "Pajak Restoran (PB1) 10%" dari total belanja konsumen. Metode ini paling umum digunakan oleh restoran skala menengah ke atas.
2. Harga Include Pajak (Sudah Termasuk Pajak)
Harga yang tertera di menu sudah mencakup pajak 10%. Pelanggan membayar pas sesuai harga menu, namun di belakang layar, pemilik usaha harus memisahkan 10% dari omset kotor tersebut untuk disetorkan sebagai pajak daerah. Metode ini biasanya disukai oleh kedai kopi kasual agar transaksi pembayaran terasa lebih simpel dan cepat.
Sanksi Kelalaian Pajak Daerah
Sebagai wajib pungut pajak daerah, mengabaikan kewajiban melaporkan omset dan menyetorkan uang titipan PB1 pelanggan dapat berakibat sanksi administratif berupa denda berlipat ganda, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha restoran oleh pemerintah daerah setempat.
Pengaturan Pajak Otomatis di Nota Kasir Digital Anda
Menghitung pajak 10% secara manual pada setiap transaksi penjualan kasir tentu sangat rawan kesalahan hitung. Menggunakan aplikasi kasir POS dari DaftarMenu.id, Anda dapat mengaktifkan fitur pengaturan pajak restoran PB1 10% hanya dengan satu klik mudah. Kasir Anda tidak perlu menghitung ulang pajak belanja konsumen karena sistem kasir kami akan menghitungnya secara presisi dan menampilkannya dengan rapi di dalam cetakan struk cetak maupun struk digital pelanggan.